Imelda Wijaya (64) senang bukan kepalang sebab gugatannya dimenangkan Mahkamah Agung (MA) terkait barang yang hilang di dalam mobil. Namun sudah 5 tahun diputus, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, ini belum menerima salinan kasasi. Imelda semakin kaget saat tahu dirinya berhak mendapat uang ganti rugi Rp 26 juta.
"Wah sudah putus kasasi ya? Saya malah belum tahu sama sekali, putusannya juga belum dapat," tutur Imelda saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/8/2012).
Gugatan tersebut bermula saat Imelda memarkir Isuzu Panther bernopol B 8328 TH di Plasa Mandiri, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Juli 2003. Dia memasuki area parkir pukul 07.41 WIB. Baru 5 menit ditinggal, mobilnya raib. Selidik punya selidik, mobilnya telah diambil oleh orang tidak dikenal tanpa menggunakan karcis parkir.
"Anehnya, saya parkir persis di depan tukang parkir. Kok bisa hilang, apalagi cuma 5 menit," ujar Imelda.
Dia pun meminta ganti rugi kehilangan ke pihak asuransi, dan sudah mendapat ganti mobil. Tetapi Imelda bingung siapa yang harus mengganti barang-barang berharga yang ada di dalam mobil itu. Lalu dia pun menggugat pengelola parkir ke jalur hukum.
"Mobil kan sudah diganti sama pihak asuransi, tapi barang yang ada di dalam mobil siapa yang mengganti? Nyeseknya, mobil hilang cuma ditinggal 5 menit," cerita Imelda.
Pada 21 Juli 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan permohonan Imelda dan menjatuhkan hukuman Rp 26 juta kepada pengelola parkir untuk mengganti barang milik Imelda yang ada di dalam mobil. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 Agustus 2004.
Masih tidak mau melaksanakan eksekusi, pengelola parkir memilih mengajukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi. Tetapi apa jawaban MA?
"Menolak permohonan kasasi," kata ketua majelis hakim, Iskandar Kamil, dalam putusan yang diketok pada 14 Februari 2007. Putusan ini juga diadili oleh 2 hakim agung lainnnya, Djoko Sarwoko dan Moegihardjo.
Sayangnya, setelah 5 tahun berlalu, Imelda tidak pernah tahu kemenangannya tersebut. "Saya pernah datang ke PN Jakut pada 2010, menanyakan apakah kasus saya sudah diputus atau belum. Mereka cuma bilang saya disuruh menunggu saja," papar Imelda.
"Wah sudah putus kasasi ya? Saya malah belum tahu sama sekali, putusannya juga belum dapat," tutur Imelda saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/8/2012).
Gugatan tersebut bermula saat Imelda memarkir Isuzu Panther bernopol B 8328 TH di Plasa Mandiri, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Juli 2003. Dia memasuki area parkir pukul 07.41 WIB. Baru 5 menit ditinggal, mobilnya raib. Selidik punya selidik, mobilnya telah diambil oleh orang tidak dikenal tanpa menggunakan karcis parkir.
"Anehnya, saya parkir persis di depan tukang parkir. Kok bisa hilang, apalagi cuma 5 menit," ujar Imelda.
Dia pun meminta ganti rugi kehilangan ke pihak asuransi, dan sudah mendapat ganti mobil. Tetapi Imelda bingung siapa yang harus mengganti barang-barang berharga yang ada di dalam mobil itu. Lalu dia pun menggugat pengelola parkir ke jalur hukum.
"Mobil kan sudah diganti sama pihak asuransi, tapi barang yang ada di dalam mobil siapa yang mengganti? Nyeseknya, mobil hilang cuma ditinggal 5 menit," cerita Imelda.
Pada 21 Juli 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan permohonan Imelda dan menjatuhkan hukuman Rp 26 juta kepada pengelola parkir untuk mengganti barang milik Imelda yang ada di dalam mobil. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 Agustus 2004.
Masih tidak mau melaksanakan eksekusi, pengelola parkir memilih mengajukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi. Tetapi apa jawaban MA?
"Menolak permohonan kasasi," kata ketua majelis hakim, Iskandar Kamil, dalam putusan yang diketok pada 14 Februari 2007. Putusan ini juga diadili oleh 2 hakim agung lainnnya, Djoko Sarwoko dan Moegihardjo.
Sayangnya, setelah 5 tahun berlalu, Imelda tidak pernah tahu kemenangannya tersebut. "Saya pernah datang ke PN Jakut pada 2010, menanyakan apakah kasus saya sudah diputus atau belum. Mereka cuma bilang saya disuruh menunggu saja," papar Imelda.
http://news.detik.com/read/2012/08/07/101408/1984928/10/barang-di-dalam-mobil-hilang-pengelola-parkir-harus-ganti-rp-26-juta?9911012