Kemendag Tunggu Hasil Investigasi Bea Cukai

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menuturkan, baik Kemendag maupun pihak Bea Cukai, hingga saat ini belum menerima dokumen importir maupun Persetujuan Impor Barang (PIB) dari pihak PT KSU.

Sehingga Kemendag pun belum bisa memutuskan bakal dikemanakan 118 kontainer daging impor yang tertahan di terminal kontainer Tanjung Priok tersebut.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Bea Cukai. Diharapkan, bila hasilnya telah keluar, maka daging sebanyak 2.570-2.876 ton tersebut sudah bisa diputuskan.

"Sampai saat ini pihak importir belum menyampaikan dokumen importir dan PBI. Jadi apakah daging itu mau diekspor kembali atau dimusnakan tergantung dari hasil investigasi Bea Cukai. Jadi seberapa jauh pelanggaran ini terjadi yang akan dikoordinasikan oleh pihak Bea Cukai," ungkapnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (24/8/2012).

Terkait permasalahan tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok juga telah meminta Balai Besar Karantina Pertanian di Tanjung Priok untuk mengklarifikasi kesesuaian dokumen karantina daging tersebut. Pihak karantina pun menjelaskan bahwa daging yang masuk tersebut diragukan keabsahan SPI-nya.

Dengan kondisi tersebut, pihak karantina tidak dapat menerbitkan Dokumen Kekarantinaan yaitu KH5 (izin bongkar) dan KH7 (izin pemasukan ke instalasi karantina sementara/ IKHS).

Dokumen tersebut merupakan dokumen Lartas yang harus diunggah ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk selanjutnya diproses secara administrasi kepabeanan oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Terhadap temuan ini, Deddy pun meminta agar pihak Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian menindak tegas importir yang sengaja melakukan importasi daging sapi tanpa memiliki SPI yang sesuai dengan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

"Pengawasan dan penerapan sanksi yang sesuai dengan ketentuan perundangan ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali importasi daging sapi ilegal," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perusahan tersebut telah melakukan impor tanpa memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) yang sesuai dengan yang telah diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Hingga saat ini juga terdapat 118 kontainer berisi daging sapi beku impor dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat milik PT KSU tertahan di terminal kontainer Tanjung Priok dengan jumlah tonase yang diperhitungkan melebihi alokasi seharusnya.


http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/08/24/22545357/Kemendag.Tunggu.Hasil.Investigasi.Bea.Cukai



Related Search