Rekonsiliasi Izin Usaha Tambang Tahap II Dimulai September

Pemerintah akan melakukan proses rekonsiliasi izin usaha pertambangan (IUP) tahap kedua pada September mendatang. Rencananya, pemerintah akan mengumpulkan seluruh Gubernur dan Bupati untuk menyelesaikan permasalahan lahan tambang.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengaku instansinya sudah mulai mendata sebagian IUP yang masih bermasalah. Kementerian akan mencari penyebab permasalahan tersebut seperti tumpang tindih lahan. "Jadi nanti akan kita presentasikan izin ini di wilayah Anda tumpang tindih," kata Thamrin di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Melalui rekonsiliasi ini, pemerintah berharap bisa menata ulang pertambangan sehingga tidak ada lagi yang tumpang tindih. Namun untuk proses rekonsiliasi ini tidak bisa selesai dalam waktu singkat. "Tidak mungkin bisa tahun ini. Untuk menentukan batas wilayah misalnya. Tetapi setidaknya, kita sekarang tahu permasalahannya apa saja," ungkap Thamrin.

Seperti diketahui, izin tambang kerap menjadi masalah bagi perusahaan tambang. Untuk itu, pemerintah berupaya memperbaiki izin tambang, termasuk renegosiasi tambang.

Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan, beberapa perusahaan-perusahaan tambang saat ini telah menyepakati beberapa klausul yang diajukan, seperti luasan konsesi yang diperlukan dalam waktu 10-20 tahun.

Dia menambahkan, Untuk produksi selama 20 tahun mendatang akan dibutuhkan sekira 25 ribu hektare (ha). Sementara sisanya, harus dikembalikan kepada negara dan akan diatur lagi.

http://economy.okezone.com/read/2012/08/29/19/682113/rekonsiliasi-izin-usaha-tambang-tahap-ii-dimulai-september



Related Search